

Di dunia bisnis saat ini, implementasi Environmental, Social, dan Governance (ESG) telah menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk mencapai keberlanjutan jangka panjang dan menciptakan nilai yang lebih dari sekadar keuntungan finansial. Kerangka ESG telah mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan dampak operasional secara holistik terhadap lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Dari ketiga pilar ESG, aspek Sosial (S) memegang peranan yang sama krusial, mencerminkan bagaimana perusahaan mengelola hubungan dan dampaknya terhadap berbagai pemangku kepentingan, baik di internal maupun eksternal, mulai dari karyawan, pelanggan, masyarakat hingga pemangku kepentingan lainnya. Salah satu wujud implementasi aspek sosial diwujudkan melalui komitmen terhadap penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM), yang merupakan fondasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang saling menghargai, serta menumbuhkan kepercayaan di antara seluruh pemangku kepentingan.
Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia menurut Perpres No.60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) dapat didefinisikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
ILO (International Labor Organization) juga telah menetapkan prinsip fundamental dan hak pekerja yang tertuang dalam laman https://www.ilo.org/topics-and-sectors/fundamental-principles-and-rights-work, yaitu: Kebebasan berserikat dan perundingan kolektif, penghapusan kerja paksa, penghapusan pekerja anak, penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan, dan lingkungan kerja yang aman & sehat.
Implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) secara tepat, proporsional, dan autentik merupakan katalis strategis bagi penciptaan nilai jangka panjang perusahaan, khususnya bagi entitas yang telah berstatus public listed. Pendekatan penerapan HAM tidak hanya sekadar pemenuhan kewajiban regulator, melainkan dipandang sebagai instrumen penciptaan nilai dan penguatan kepercayaan pemangku kepentingan. Untuk itu perlu diintegrasikan secara menyeluruh, baik di lingkungan internal perusahaan maupun sepanjang rantai nilai (value chain). Penerapan tersebut menuntut keterlibatan aktif seluruh fungsi organisasi, serta diwujudkan melalui transparansi pelaporan yang terintegrasi dalam laporan tahunan dan laporan keberlanjutan perusahaan.
Dalam konteks lanskap investasi global yang terus berkembang, terutama perusahaan yang berorientasi pada kerangka Environmental, Social, and Governance (ESG) — semakin dituntut untuk memiliki rekam jejak HAM yang kuat dan terverifikasi. Implementasi HAM yang autentik mencerminkan kematangan manajemen risiko perusahaan, sekaligus meminimalkan eksposur terhadap potensi sanksi hukum, gugatan litigasi, maupun kerusakan reputasi yang dapat menurunkan nilai saham secara signifikan. Lebih jauh, komitmen nyata terhadap HAM membuka akses yang lebih luas terhadap arus investasi berkelanjutan, berpotensi menurunkan biaya modal (cost of capital), serta meningkatkan valuasi perusahaan secara keseluruhan di mata pasar modal.
Sisi penting yang perlu menjadi perhatian dalam penerapan HAM adalah menghindari social washing. Social washing dapat dianalogikan dengan praktik “greenwashing” dalam domain lingkungan hidup, dengan perbedaan mendasar bahwa fokusnya terletak pada isu-isu sosial dan HAM. Cakupannya meliputi, namun tidak terbatas pada, pemenuhan hak-hak pekerja, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, penegakan prinsip non-diskriminasi, perlindungan privasi, serta penjaminan kondisi kerja yang adil dan bermartabat. Praktik social washing tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian reputasi yang signifikan, tetapi juga mengikis kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholders) dan pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap keberlanjutan nilai perusahaan dalam jangka panjang.
Meyakini pentingnya bisnis berkelanjutan dan memberi nilai bagi seluruh pemangku kepentingan, maka penerapan HAM yang tepat telah menjadi katalisator pertumbuhan berkelanjutan. Ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi perusahaan publik yang tangguh, dihormati, dan sukses di masa depan.
Temukan komitmen penerapan HAM di https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/sustainability/social/hak-asasi-manusia dan keterbukaan informasi di Laporan Keberlanjutan 2025 pada laman https://pustaka.bca.co.id/ESG/2026/File/20260212-SR25-BCA-ID.pdf
Sumber : diolah dari berbagai sumber.