

Dalam diskursus modern, "tata kelola" atau governance merupakan salah satu landasan fundamental yang relevan di berbagai sektor, mulai dari ranah publik hingga operasional korporasi. Konsep ini tidak lagi hanya menjadi pembahasan di kalangan akademisi, tetapi telah menjadi salah satu pusat perhatian bagi para stakeholders, terutama sebagai respon terhadap meningkatnya tuntutan akan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Konsep ini relevan di berbagai sektor, mulai dari ranah publik hingga operasional korporasi.
Secara etimologis, kata governance berakar dari bahasa Yunani kybernan yang berarti mengemudikan, sebuah metafora yang secara akurat menggambarkan fungsi intinya, yaitu mengarahkan suatu entitas menuju tujuannya sembari memastikan stabilitas dan kontrol atas entitas tersebut. Governance secara umum merujuk pada serangkaian proses, struktur, dan aturan yang digunakan untuk mengarahkan, mengelola, dan mengendalikan suatu entitas, baik itu negara, perusahaan, maupun organisasi lainnya, guna mencapai tujuannya. Konsep ini tidak hanya terbatas pada bagaimana kekuasaan dijalankan, tetapi juga mencakup mekanisme pembuatan keputusan, implementasi kebijakan, serta sistem pertanggungjawaban kepada para pemangku kepentingan (stakeholders).
Dalam konteks yang lebih luas, World Bank mendefinisikan governance sebagai cara kekuasaan dijalankan dalam pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial suatu negara untuk pembangunan. Sejalan dengan pendapat tersebut, United Nations Development Programme (UNDP) menegaskan bahwa governance yang baik memiliki beberapa karakteristik utama yang saling terkait. Menurut UNDP, prinsip-prinsip seperti partisipasi, supremasi hukum, transparansi, daya tanggap (responsiveness), orientasi konsensus, keadilan dan inklusivitas, efektivitas dan efisiensi, serta akuntabilitas adalah pilar utamanya. Oleh karena itu, inti dari tata kelola adalah sistem yang memastikan adanya akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum, dan partisipasi dalam pengelolaan sebuah entitas untuk kepentingan bersama.
Dalam konteks korporasi, konsep ini diwujudkan dalam bentuk “Tata Kelola Perusahaan yang Baik” atau Good Corporate Governance (GCG). GCG memiliki peran yang sangat vital karena GCG merupakan sistem yang dibangun agar perusahaan dikelola secara profesional berlandaskan prinsip-prinsip transparency, accountability, responsibility, independence, dan fairness. Seluruh Prinsip tersebut mengacu pada perilaku yang beretika dan keberlanjutan.
Pandangan ini diperkuat oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menekankan bahwa tujuan utama dari GCG dimaksudkan untuk membantu para pembuat kebijakan mengevaluasi dan meningkatkan kerangka hukum, peraturan, dan kelembagaan untuk tata kelola perusahaan, dengan tujuan untuk mendukung efisiensi ekonomi, pertumbuhan berkelanjutan, dan stabilitas keuangan.
Penerapan GCG secara terintegrasi dilakukan tidak sekedar memenuhi ketentuan regulator/peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi didorong oleh kesadaran bahwa implementasi dan continuous improvement GCG merupakan kunci penting untuk meningkatkan kinerja dan keunggulan daya saing berkelanjutan. Sehingga, di era modern ini, GCG menggeser paradigma dari sekadar "kewajiban pemenuhan regulasi" menjadi "investasi fundamental". Perusahaan yang memegang prinsip GCG tidak hanya akan bertahan, tetapi juga akan memimpin dengan reputasi yang kokoh serta membangun kepercayaan yang menjadi keunggulan kompetitif tak ternilai.
#BCAforSustainability
Sumber: diolah dari berbagai sumber