

Ratifikasi Paris Agreement, melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, telah mewajibkan seluruh negara termasuk Indonesia untuk menyampaikan komitmen atas upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Indonesia berkomitmen dalam pengurangan GRK sebesar 41% dengan bantuan internasional atau 29% dengan business as usual (BAU) yang disampaikan melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC). OJK mendukung komitmen pemerintah melalui upaya pengembangan keuangan berkelanjutan yang tertuang dalam Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan.
Hasil dari implementasi Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015 – 2019) antara lain POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. OJK menyusun kembali Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021-2025) dengan salah satu fokus kegiatan utama OJK yaitu Taksonomi Hijau.
Pada Februari 2022, Taksonomi Hijau Indonesia (THI) edisi 1.0 diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah yang menjadi Presidensial G20 pada tahun tersebut serta bukti komitmen OJK terhadap pengembangan ekonomi hijau. THI diharapkan dapat digunakan sebagai: (1) dasar penyusunan kebijakan insentif dan disinsentif dari berbagai Kementerian dan Lembaga, termasuk OJK; dan (2) sebagai pedoman untuk keterbukaan informasi, manajemen risiko dan pengembangan produk dan/atau jasa keuangan berkelanjutan yang inovatif bagi Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan Emiten.
Di global, beberapa negara dan kawasan telah menerbitkan taksonomi dalam rangka mendorong pembiayaan berkelanjutan salah satunya Kawasan ASEAN. Pada tahun 2021, Asean Taxonomy Board (ATB) telah menerbitkan ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) versi 1 yang memuat kerangka konseptual multi-tier taxonomy dengan dua elemen utama, yaitu Foundation Framework, merupakan prinsip-prinsip umum yang digunakan untuk menilai aspek keberlanjutan dari suatu aktivitas ekonomi dan Plus Standard yang berisi kriteria lebih lanjut atau Technical Screening Criteria (TSC).
Pada tahun 2023, ATB telah menerbitkan ATSF versi 2 yang melengkapi Foundation Framework Dengan decision trees dan guiding questions untuk setiap tujuan lingkungan, dan Plus Standard dengan pengembangan TSC untuk fokus sektor pertama yaitu sektor energi. ATSF versi 2 juga menyoroti pentingnya aspek sosial dalam taksonomi, sehingga terdapat 3 essential criteria yaitu Do No Significant Harm (DNSH), Remedial Measures to Transition (RMT) dan Social Aspect (SA). ATSF ini merupakan referensi utama dalam pengkinian taksonomi di Indonesia.
Perjalanan taksonomi Indonesia masih akan berlanjut untuk memperkuat keuangan berkelanjutan di Indonesia. Ikuti terus pembahasan taksonomi keuangan berkelanjutan Indonesia berikutnya.
#BCAforSustainablity.
Sumber : diolah dari berbagai sumber.