Dengan mengakses situs ini, Anda telah menyetujui penggunaan cookies dari kami.

Premi Terjangkau
Premi Terjangkau

Premi mulai dari Rp200 Ribu-an / tahun

Proses Mudah dan Cepat
Proses Mudah dan Cepat

Membantu penanggung untuk menyelesaikan klaim dengan lebih efektif

Pembayaran Premi Mudah
Pembayaran Premi Mudah

Melalui autodebet rekening atau virtual account

  1. Jaminan Pokok:
    • Kebakaran
    • Petir
    • Ledakan
    • Kejatuhan Pesawat Terbang
    • Asap
  2. Jaminan Perluasan:
    • Banjir, Badai, Angin Topan, dan Kerusakan akibat air
    • Kerusakan akibat kendaraan
    • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, dan Huru Hara
    • Terorisme dan Sabotase
    • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

Risiko:

Produk asuransi mengandung risiko, termasuk namun tidak terbatas pada risiko kredit dan risiko pembatalan polis.

Pengecualian:

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh pencurian, tindakan disengaja, dan tindakan melanggar hukum.

Pengecualian selengkapnya dapat diakses melalui brosur.

BCA dan BCAinsurance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Produk asuransi ini merupakan produk PT Asuransi Umum BCA (BCAinsurance) dan bukan produk BCA. BCA tidak bertanggung jawab atas produk asuransi ini. Selengkapnya.

Biaya Asuransi

Biaya Keterangan
Premi Asuransi Premi tergantung besarnya jumlah Uang Pertanggungan
Biaya Administrasi Endorsement Dikenakan apabila terjadi perubahan Nilai Objek Pertanggungan, Perubahan Okupasi, Perubahan Jaminan
  • Tenaga Pemasar BCAInsurance
  • Kunjungi kantor Cabang BCA terdekat: Cabang BCA terdekat
  • Temukan lokasi cabang BCA untuk mendapatkan produk ini langsung: Selengkapnya

Untuk Asuransi Kebakaran ini, Anda hanya perlu membayar premi 1 kali untuk periode pertanggungan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Anda harus segera menghubungi BCAinsurance secara tertulis atau lisan melalui Halo BCA (1500888) paling lambat 7 hari kalender sejak kejadian.

Anda dapat mengasuransikan:

  • Bangunan
  • Perabotan, perlengkapan/peralatan
  • Stok (persediaan barang)

Asuransi Kebakaran tidak mencakup:

  • Kendaraan bermotor
  • Logam mulia, perhiasan, batu mulia
  • Barang antik/seni
  • Saham dan surat berharga
  • Perangkat lunak