- Kartu identitas (KTP-el untuk WNI/Paspor untuk WNA)
- NPWP* untuk WNI
- Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP) untuk WNA
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU), khusus untuk WNI yang menetap di Indonesia dan berusaha/bertindak di bawah nama (b.d.n)
- Dokumen lainnya (khusus untuk WNA yang tidak menetap di Indonesia) sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku

Deposito Berjangka BCA
Deposito Berjangka BCA adalah produk simpanan berjangka yang penyetorannya maupun penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu.
Fitur Utama
- Tersedia dalam 9 mata uang yaitu Rupiah (IDR), United States Dollar (USD), Singapore Dollar (SGD), Hong Kong Dollar (HKD), Australian Dollar (AUD), Japanese Yen (JPY), Great Britain Pound sterling (GBP), Euro (EUR), dan Chinese Yuan (CNH).
- Tersedia 2 opsi penggunaan bilyet Deposito khusus nasabah perorangan, yakni dengan bilyet atau tanpa bilyet. Khusus Deposito tanpa bilyet, hanya dapat dibuka dalam mata uang IDR.
- Terdapat pilihan jangka waktu yang fleksibel yaitu 1, 3, 6, atau 12 bulan.
- Suku bunga kompetitif.
- Deposito dengan bilyet dapat menjadi jaminan kredit.
- Tingkat bunga penjaminan mengikuti informasi tingkat bunga yang berlaku pada website Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Manfaat
- Nasabah akan mendapatkan informasi pembukaan Deposito dalam bentuk:
- Bilyet Deposito bagi nasabah yang membuka Deposito dengan bilyet, atau
- Advis Deposito bagi nasabah yang membuka Deposito tanpa bilyet dan mengajukan pencetakan Advis Deposito.
- Sebagai investasi berjangka bagi nasabah.
- Bebas pilih jenis perpanjangan yang diinginkan, seperti:
- Perpanjangan pokok secara otomatis dengan bunga ditransfer setiap bulan ke rekening yang sudah didaftarkan (ARO).
- Perpanjangan pokok secara otomatis dengan bunga yang akan menambah nominal deposito pada setiap kali perpanjangan (ARO Plus).
- Bunga ditransfer setiap bulan dan pokok ditransfer pada saat jatuh tempo ke rekening yang sudah didaftarkan (Non ARO).
- Nasabah dapat memperoleh informasi serta penawaran terkait produk dan layanan bank.
Risiko
- LPS tidak menjamin rekening tabungan dengan saldo di atas Rp2 milyar dan suku bunga melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
- Bunga berjalan tidak akan dibayarkan apabila nasabah melakukan pencairan sebelum jatuh tempo.
- Suku bunga Deposito yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.
- Pada Deposito Valas yang merupakan simpanan dalam mata uang asing, maka akan terdapat fluktuasi nilai kurs sesuai dengan kondisi pasar.
Persyaratan dan Tata Cara
- Pembukaan Deposito diperuntukan bagi nasabah perorangan dan nasabah badan.
- Mengisi dan menandatangani formulir aplikasi pembukaan rekening.
- Khusus calon nasabah perorangan, diberikan opsi untuk melakukan pembukaan rekening Deposito tanpa bilyet. Dengan syarat:
- Wajib memiliki Rekening BCA dalam mata uang Rupiah (IDR) sebagai rekening sumber dana dan rekening tujuan pencairan Deposito, serta
- Pemilik rekening sumber dana harus sama dengan pemilik Deposito. Apabila Deposito dibuka atas nama 2 (dua) nasabah, maka rekening yang dapat digunakan sebagai rekening sumber dana adalah rekening yang dimiliki salah satu nasabah atau rekening gabungan milik kedua nasabah tersebut.
- Khusus nasabah badan:
- Pengurus yang berhak mewakili pembukaan Deposito wajib mengisi data nasabah perorangan.
- Pembukaan Deposito dapat dikuasakan, dengan menyertakan Surat Kuasa dari pihak yang berwenang untuk melakukan pembukaan rekening.
- Memenuhi penempatan awal minimum.
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Jenis Nasabah
Perorangan Dewasa PT Yayasan Koperasi Firma/ CV/ Persekutuan Perdata Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Perusahaan Umum/ Perusahaan Umum Daerah Perkumpulan/ Asosiasi/ Perhimpunan Partai Politik Lembaga Keagamaan Instansi Pemerintah Kementerian Negara Instansi Pemerintah Non- Kementerian Negara
*Keterangan: Apabila nasabah belum/tidak memiliki NPWP, dapat digantikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP.
**Catatan:
- Nasabah badan dengan dokumen NIB yang terbit sebelum 2 Februari 2021, perlu menyiapkan surat izin operasional dari instansi berwenang
- Nasabah badan dengan dokumen NIB yang terbit sejak 2 Februari 2021 dan tingkat risiko sedang sampai tinggi, maka perlu menyiapkan dokumen perizinan lainnya yang mengacu kepada Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PP No. 5 Tahun 2021.