
Bank Garansi
Jaminan tertulis yang diterbitkan oleh BCA yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cedera janji (wanprestasi)
- Bid Bond
Menjamin peserta Trader - Performance Bond
Menjamin penyelesaian proyek dalam waktu yang dijadwalkan - Payment Bond
Menjamin suata pembayaran atas penjualan barang/jasa - Advance Payment Bond
Menjamin pembayaran uang muka yang sudah dibayar oleh Beneficiary kepada Applicant - Maintenance Bond
Menjamin atas pemeliharaan proyek - Bank Garansi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Menjamin pembayaran pungutan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor
Perlu Diketahui
- Memiliki reputasi kredit yang baik
- Nasabah Giran BCA
- Memiliki fasilitas bank garansi di BCA
Syarat dan Ketentuan Perseorangan
- Cakap Hukum
- Kewarganegaraan Indonesia
- Tidak dalam status pailit atau dalam proses sengketa kepailitan
Syarat dan Ketentuan Badan Usaha
- Berbadan hukum/badan usaha Indonesia
- Telah sesuai dengan Anggaran Dasar serta ketentuan hukum yang berlaku
- Tidak dalam status pailit atau dalam proses sengketa kepailitan
- Limit sesuai kebutuhan debitur dan dengan persetujuan BCA.
- Jangka waktu fasilitas Bank Garansi adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang.
- Jangka waktu Bank Garansi adalah 1 tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang.
- Jenis-jenis fasilitas Bank Garansi yaitu:
- Fasilitas Bank Garansi dengan plafon: Fasilitas Bank Garansi dimana debitur dapat menerbitkan lebih dari 1 Bank Garansi dalam jangka waktu dan batas maksimum penggunaan fasilitas (revolving).
- Fasilitas Bank Garansi case by case: Fasilitas Bank Garansi dimana debitur hanya dapat menerbitkan Bank Garansi satu kali dalam jangka waktu penggunaan fasilitas (non-revolving).
- Format Bank Garansi (BG) yang diterbitkan oleh BCA adalah:
- Format standar Bank Garansi yang diterbitkan oleh BCA.
- Format Bank Garansi yang ditentukan oleh regulator, antara lain: Bank Garansi yang ditujukan kepada Dirjen Bea dan Cukai, PLN, APBN.
- Format Bank Garansi yang tidak sesuai dengan format standar (baik Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris) akan di-review terlebih dahulu oleh legal BCA.
- Jenis agunan fasilitas Bank Garansi yang bersifat revolving, dapat berupa tanah atau bangunan, deposito, inventory, piutang, setoran jaminan, atau dalam bentuk lainnya sesuai persetujuan BCA. Dalam hal penerbitan Bank Garansi secara kondisi tertentu (case by case) yang bersifat non-revolving, agunan yang digunakan wajib berupa cash collateral (agunan produk dana BCA).
- Dokumen sebagai dasar penerbitan Bank Garansi dapat berupa kontrak, perjanjian kerja sama, dan lainnya.
- Bank Garansi menjadi tidak berlaku apabila terjadi salah satu dari kondisi berikut:
- Bank Garansi melewati batas masa klaim
- Klaim atas Bank Garansi telah dibayarkan
- Telah dilakukan pembatalan Bank Garansi
- Masa klaim atas Bank Garansi adalah 14 (empat belas) hari kalender sampai 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya Bank Garansi tersebut
- Transaksi Bank Garansi tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam pasal 1832 KUH Perdata
- Pencairan Bank Garansi dapat dilakukan setelah BCA menerima klaim secara tertulis dari penerima Bank Garansi (beneficiary) yang menyatakan bahwa debitur (applicant) telah wanprestasi (tidak dapat memenuhi kewajibannya) terhadap perjanjian/kontrak yang telah dibuat dan disertai dengan warkat Bank Garansi asli.
- Meningkatkan kredibilitas debitur, baik sebagai peserta tender, pelaksana kontrak kerja, pelaksana pemeliharaan proyek, maupun pihak dalam transaksi pembayaran
- Jaringan luas karena didukung oleh jaringan bank koresponden yang luas.
- Biaya kompetitif, tercermin dari tarif layanan yang unggul dan bersaing.
- Layanan BG Checking berupa pengecekan Bank Garansi melalui situs webform.bca.co.id.
- BCA akan membayarkan klaim atas Bank Garansi yang diklaim oleh penerima Bank Garansi (beneficiary) selama syarat klaim Bank Garansi terpenuhi disertai warkat Bank Garansi asli, terlepas apakah debitur (applicant) gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi) atau tidak.
- Apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, maka BCA berhak mengambil tindakan sesuai ketentuan perkreditan yang berlaku.
- Pencairan Bank Garansi wajib melampirkan dokumen underlying sebagai dasar pencairan klaim.
- Setiap garansi harus memiliki tanggal jatuh tempo dan masa klaim. Bank Garansi tidak bernilai lagi apabila Bank BCA tidak menerima klaim sesuai syarat dan kondisi garansi sampai batas masa klaim tersebut.
- BCA berhak untuk mengubah manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan paling lambat 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
- Dalam hal debitur ingin melakukan pembatalan/penutupan Bank Garansi, debitur perlu memperoleh persetujuan penerima (beneficiary) secara tertulis dan menyerahkan surat pernyataan disertai pengembalian asli warkat Bank Garansi ke BCA.
- Setiap pengajuan penerbitan Bank Garansi untuk menjamin pembayaran atas beban APBN, debitur harus menyerahkan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa debitur bertanggung jawab atas segala akibat/kerugian yang timbul dan akan membayar seluruh klaim yang dilakukan oleh penerima jaminan tanpa adanya keberatan atau penundaan. Surat pernyataan sesuai format yang diberikan oleh BCA.
- Dalam hal penutupan fasilitas Bank Garansi, debitur perlu menginformasikan pengajuan penutupan fasilitas secara tertulis pada kantor cabang BCA. Jika saat penutupan fasilitas masih terdapat outstanding, maka fasilitas akan diturunkan menjadi sebesar outstanding. Agunan dapat dikembalikan bila seluruh kewajiban debitur atas Bank Garansi yang diterbitkan sudah tidak ada outstanding.
(Calon) debitur akan dikenakan biaya yang akan disesuaikan dengan hasil perhitungan dan hasil analisa BCA, antara lain:
- Biaya administrasi fasilitas kredit sesuai keputusan kredit. Apabila terdapat perubahan plafon atau perubahan kondisi lainnya, maka pembebanan biaya administrasi berdasarkan kondisi setelah perubahan
- Biaya notaris untuk akad kredit secara notaril
- Biaya pengikatan agunan untuk pengikatan secara notaril
- Biaya asuransi untuk agunan non-cash collateral
- Biaya penilaian untuk agunan non-cash collateral
- Denda atas tunggakan kredit
- Biaya yang muncul jika terdapat penerbitan dan penggunaan Bank Garansi antara lain biaya komisi dan biaya administrasi atas penerbitan termasuk perubahan BG, biaya pembatalan BG, biaya penanganan saat terjadi klaim dan biaya Telex/SWIFT untuk Bank Garansi elektronik. Catatan:
- Debitur yang memperoleh fasilitas Bank Garansi akan dikenakan komisi dan biaya administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada saat penerbitan warkat Bank Garansi, debitur dikenakan biaya administrasi dan komisi.
- Pembebanan komisi Bank Garansi dihitung sejak tanggal berlakunya warkat Bank Garansi sampai dengan tanggal berakhirnya masa klaim warkat Bank Garansi.
- Khusus untuk penerbitan Bank Garansi yang tanggal berlakunya setelah tanggal penerbitan Bank Garansi, pembebanan komisi Bank Garansi akan dihitung sejak tanggal penerbitan sampai dengan tanggal berakhirnya masa klaim warkat Bank Garansi.
Catatan
Informasi biaya ini berlaku secara umum dan dapat ditentukan lain berdasarkan keputusan kredit atau ketentuan khusus lainnya.
- e-Mail
Cari tahu informasi lebih lanjut dan layanan lainnya dengan menghubungi trade_specialist@bca.co.id
Klik Di Sini - Kantor Cabang BCA
Temukan lokasi cabang BCA terdekat untuk mendapatkan produk atau layanan ini secara langsung
Selengkapnya