

Tidak hanya sebatas kewajiban hukum, kepatuhan membayar pajak juga menjadi cerminan profesionalisme dan tanggung jawab suatu perusahaan.
Bagi pelaku usaha, memahami jenis-jenis pajak perusahaan sangatlah penting, terutama untuk membantu membangun kepercayaan mitra bisnis dan memperkuat reputasi di mata regulator maupun investor.
Berikut ada beberapa jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan:
Pajak penghasilan atau PPh adalah salah satu jenis pajak perusahaan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima.
Berikut ini adalah beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh):
PPh 21
Pajak yang berlaku untuk pemotongan pajak atas gaji karyawan, di mana perusahaan bertanggung jawab memotong dan menyetorkan pajak ini setiap bulan.
PPh 22
Umumnya dikenakan pada kegiatan impor atau pembelian barang tertentu. PPh 22 bersifat sebagai pembayaran di muka atas PPh terutang, di mana pajak akan dipungut di awal dan nantinya dapat dikreditkan oleh wajib pajak saat pelaporan SPT Tahunan.
PPh 23
Pajak yang dikenakan pada penghasilan terhadap modal, sewa harta, dividen, bunga, bonus, penghargaan, dan sejenisnya selain yang dikenakan pada PPh 21.
PPh 25
Pajak dengan mekanisme cicilan bulanan yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak, sehingga kewajiban pajak tidak menumpuk dan terasa lebih ringan di akhir periode.
PPh 29
Pajak tambahan yang harus dibayarkan apabila jumlah pajak terutang dalam satu tahun lebih besar daripada total kredit wajib pajak.
Pajak Pertambahan Nilai atau PPn adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai pada barang dan jasa di setiap transaksi.
Setiap perusahaan yang menjual barang kena pajak (BPK) atau jasa kena pajak (JKP) wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKPK) dan memiliki kewajiban memungut, menyetor, serta melaporkan PPn.
Dalam praktiknya, PPn dipungut dari konsumen akhir, namun perusahaan bertindak sebagai pemungut dan penyalur pajak kepada negara, termasuk melaporkan SPT Masa PPn-nya.
PPnBM merupakan jenis pajak yang dikenakan pada barang dengan karakteristik eksklusif bernilai tinggi, seperti mobil mewah, perhiasan, hingga produk elektronik premium.
Adapun variasi tarif pajak tergantung pada jenis barangnya, dan tujuannya dimaksudkan sebagai alat kebijakan fiskal untuk mengatur konsumsi barang-barang mewah dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Jenis pajak yang dikenakan kepada perusahaan yang memiliki aset berupa lahan, banguan, atau fasilitas produksi.
Pajak ini umumnya berlaku untuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang memiliki aset fisik dalam jumlah besar.
PBB sendiri dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang merepresentasikan nilai ekonomis dari aset tersebut.
Bea materai merupakan jenis pajak yang dikenakan pada dokumen-dokumen tertentu yang bernilai hukum, seperti perjanjian kontrak, kwitansi pembayaran, atau dokumen transaksi bisnis tertentu.
Dalam dunia bisnis, bea materai menjadi bukti dokumen memiliki kekuatan legal yang diakui negara, termasuk melindungi transaksi dari potensi sengketa di kemudian hari.
Untuk memudahkan Anda memahami cara perhitungan pajak perusahaan, berikut ini adalah 2 contoh kasus yang bisa dipelajari:
Andi bekerja di PT Abadi Sejahtera yang bergerak di bidang distribusi produk kosmetik, di mana Ia menerima gaji bulanan sebesar Rp10.000.000 tanpa tunjangan atau potongan asuransi.
> Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Karena tidak memiliki potongan lain, penghasilan netto per bulan Andi = Rp10.000.000. PTKP untuk lajang (TK/0) =Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.
Jadi, Penghasilan kena pajak per bulan = Rp10.000.000 - Rp4.500.000 = Rp5.500.000.
> Hitung Pajak Terutang:
Tarif PPh 21 untuk kriteria penghasilan hingga Rp60 juta per tahun adalah 5%. Maka, potongan pajak per bulan = 5% x Rp5.500.000 = Rp275.000.
> Kewajiban Perusahaan:
PT Abadi Sejahtera wajib memotong dan menyetorkan pajak sebesar Rp275.000 setiap bulan atas nama Andi ke kas negara.
PT Maju Jaya adalah perusahaan importir perlengkapan dapur. Pada bulan Agustus, perusahaan mengimpor barang dari Singapura dengan nilai impor sebesar Rp25.000.000. Dengan begitu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memungut PPn dari PT Maju Jaya dengan perhitungan berikut:
Tarif PPn impor (11%) x DPP (Rp25.000.000)
11% x Rp25.000.00 = Rp2.750.000
Maka, PPn sebesar Rp2.750.000 merupakan pajak yang wajib dibayar oleh PT Maju Jaya selaku importir.
Mengelola pajak dan administrasi karyawan seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku bisnis. Di sinilah CATAPA mitra Ocean by BCA hadir sebagai solusi otomatisasi payroll yang efisien, aman, dan tentunya mudah digunakan.
Melalui integrasi sistem digital, perusahaan dapat menghitung gaji, tunjangan, hingga potongan pajak karyawan secara otomatis dan cepat.