

Terlambat melaporkan pajak atau salah menghitung setoran bulanan bisa berujung pada denda yang menggerus kas perusahaan. Sayangnya, tidak sedikit pelaku usaha, terlebih yang baru berkembang belum benar-benar memahami jenis-jenis pajak yang wajib untuk mereka penuhi.
Padahal, kepatuhan pajak tidak hanya untuk menghindari sanksi, tapi juga dasar reputasi bisnis di mata mitra dan calon investor. Oleh karena itu, agar tidak keliru dalam mengurus pajak, berikut jenis-jenis pajak di Indonesia yang perlu diketahui pemilik bisnis maupun pengelola perusahaan.
Pajak pusat adalah pungutan yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan menjadi jenis pajak yang paling sering bersinggungan langsung dengan operasional harian perusahaan.
Mulai dari gaji karyawan hingga transaksi jual-beli, hampir seluruh aktivitas bisnis berpotensi dikenai salah satu jenis pajak pusat berikut ini.
Baca Juga: 5 Jenis Pajak yang Wajib Dibayarkan oleh Perusahaan
Pajak Penghasilan atau PPh21 dipotong dari gaji, tunjangan, dan honorarium karyawan setiap bulan. Perusahaan wajib menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan pajak ini secara akurat sesuai skema tarif berjenjang yang berlaku. Kesalahan kecil dalam perhitungan bisa berdampak pada seluruh masa pajak karyawan dalam satu tahun sekaligus memicu koreksi saat pelaporan SPT Tahunan.
Jenis pajak berikutnya adalah PPh23, dikenakan atas transaksi seperti sewa aset, jasa konsultan, hadiah, atau royalti antar-badan usaha. Perusahaan yang membayar jasa pihak lain wajib memotong pajak ini sebelum melakukan pembayaran, kemudian menyetorkan ke kas negara dan menerbitkan bukti potong untuk pihak yang menerima penghasilan.
Ada pula PPh 25, angsuran pajak bulanan yang dihitung berdasarkan estimasi laba tahun berjalan, bertujuan meringankan beban perusahaan agar tidak membayar sekaligus di akhir tahun. Sementara itu, PPh 29 adalah kekurangan pajak yang harus dilunasi saat SPT Tahunan dilaporkan, jika total angsuran PPh 25 ternyata lebih kecil dari pajak terutang sesungguhnya.
Kemudian, PPN yang dikenakan atas setiap transaksi jual-beli barang dan jasa kena pajak pada setiap tahap distribusi. Perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN dari pembeli, menyetorkannya, dan melaporkan SPT Masa PPN secara berkala setiap bulan.
Pajak PPnBM berlaku khusus untuk perusahaan yang memproduksi maupun mengimpor barang dengan karakteristik eksklusif dan bernilai tinggi, seperti kendaraan mewah atau elektronik premium. Pajak ini dikenakan sebagai tambahan di luar PPN, dengan tarif yang bervariasi tergantung jenis barangnya.
Baca Juga: NPWP untuk Bisnis: Syarat dan Cara Mengajukan untuk Usaha
Selain pajak pusat, perusahaan juga memiliki kewajiban terhadap pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Jenis-jenis pajak ini kerap luput dari perhatian karena sifatnya tahunan dan tidak rutin seperti pelaporan pajak pusat, padahal keterlambatannya tetap berisiko dikenai sanksi administratif.
Pajak ini dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan usaha, seperti kantor, pabrik, atau gudang, dengan besaran yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan pemerintah daerah setiap tahunnya.
Wajib dibayar setiap tahun untuk seluruh kendaraan operasional yang terdaftar atas nama perusahaan, dan menjadi syarat penting agar kendaraan tetap legal beroperasi di jalan serta memudahkan proses perpanjangan STNK.
Baca Juga: Begini Cara Menghitung Keuntungan Deposito untuk Bisnis Anda
Selain menghindari denda, kepatuhan pajak yang baik memperkuat posisi perusahaan saat mengajukan pembiayaan ke bank, mengikuti tender, atau menggandeng investor. Rekam jejak pajak yang rapi juga mempermudah proses audit dan due diligence di kemudian hari, sekaligus membangun kepercayaan jangka panjang dengan mitra bisnis.
Tantangannya, menghitung berbagai jenis pajak secara manual, apalagi untuk PPh 21 karyawan dalam jumlah banyak rentan kesalahan dan memakan waktu. Di sinilah otomasi menjadi penting.
CATAPA dari Ocean by BCA membantu perusahaan untuk menghitung gaji, PPh 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis dalam satu klik, sesuai aturan pemerintah berlaku. Ocean by BCA juga bekerja sama dengan Pajakku sebagai mitra untuk membantu perusahaan memonitor dan membayar pajak secara lebih terintegrasi.
Dengan begitu, tim Anda bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir salah hitung atau telat setor pajak karyawan. Pastikan operasional bisnis lancar dengan patuh pajak!